Seorang Notaris harus memiliki moral akhlak serta kepribadian yang baik yang diatur dalam kode etik Notaris dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Kode etik merupakan tuntunan / pedoman / petunjuk perilaku bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya dan berperilaku.
Demikian ditegaskan dalam acara “Orientasi Persiapan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN)” yang diselenggarakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berlangsung di Conference Hall Lt.2, Sabtu (12/10).
Empat orang narasumber dalam pelatihan tersebut, yaitu Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum (Kaprodi Magister Kenotariatan Universitas Narotama), Dr. Syaifurrahman, SH, M.Hum (Notaris & PPAT), Dr. AA Andi Prajitno, SH, M.Kn (Notaris & PPAT), dan Endang Sri Kawuryan, SH, M.Kn (Ketua Dewan Kehormatan INI Kota Malang).
Kegiatan ini bertujuan agar peserta yang akan memilih profesi sebagai Notaris dapat bekerja sesuai dengan kode etik Notaris. Inti tugas Notaris ialah mengatur secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hokum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa-jasa Notaris, sehingga pada asasnya sama dengan tugas hakim yang memberi putusan tentang keadilan antara pihak yang bersengketa. [ger]
Foto: Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum