DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA MENJADI NARASUMBER KULIAH TAMU DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA
12 Agustus 2025, 15:37:31 Dilihat: 51x

Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama berpartisipasi aktif dalam kegiatan kuliah tamu di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang. Dalam kesempatan tersebut, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama, diundang sebagai narasumber utama untuk memberikan materi pada Kompartemen Hukum Tata Negara, yang dilaksanakan pada hari rabu (28/5/2025).

Dalam paparannya, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. diawali pembahasan mengenai perbandingan dalam studi Hukum Tata Negara,

“Berbicara Hukum Tata Negara bukan semata-mata membahas konstitusi secara normatif, melainkan juga menelaah bagaimana konstitusi dijalankan di berbagai negara, melalui pendekatan perbandingan serta mengimplementasikannya secara kontekstual dalam praktik ketatanegaraan Indonesia”. Ujarnya. (4/8/2025). 

Salah satu pokok diskusi yang disorot dan menarik perhatian adalah pembahasan mengenai amnesti dan abolisi, dua kewenangan konstitusional presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dr. Tahega menjelaskan bahwa Amnesti dan Abolisi merupakan hak istimewa presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial, dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

“Abolisi menghapuskan proses penuntutan pidana, sementara amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang. Namun, kedua kewenangan tersebut memerlukan pertimbangan dari DPR agar dapat dijalankan”. Jelasnya. (4/8/2025). 

Selain itu, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. menyoroti isu aktual terkait kasus Hasto, yang dikaitkan dengan pemberian amnesti. Menurutnya, walaupun putusan terhadap Hasto belum inkracht van gewijsde, tidak terdapat ketentuan eksplisit yang mengharuskan inkracht sebagai syarat Amnesti. Hal ini menjadi perhatian khusus karena membuka ruang interpretasi dan potensi kontroversi dalam praktik hukum tata negara.

“Idealnya, presiden menunggu hingga tidak ada upaya hukum dari pihak terkait. Namun, apabila tidak ada upaya hukum lanjutan, Amnesti dapat diberikan karena sudah ada akibat hukum dari putusan tersebut”. Tambahnya. (4/8/2025).

Dalam wawancaranya, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. menyampaikan pentingnya pembaruan regulasi mengenai Amnesti dan Abolisi agar terdapat kejelasan normatif mengenai waktu dan syarat pemberiannya, serta perlunya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Karakteristik dasar dari suatu norma hukum perlu ditentukan dengan jelas. Pelibatan publik yang bermakna harus menjadi prinsip utama agar produk hukum tidak menjadi sumber kerugian bagi masyarakat. Banyaknya judicial review terhadap undang-undang saat ini terjadi karena absennya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi”. Tegasnya. (4/8/2025).

Share:

UN Videos

Visiting Professor, Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.