Standar dibutuhkan karena memiliki dimensi untuk melindungi, memastikan, menjamin, mengontrol, mengukur, mengawasi, menetapkan, menjaga, membandingkan, maupun mendeskripsikan kondisi sebuah entitas atau proses.
Hal itu disampaikan Bagus Suminar, SE, S.Psi, MM dalam workshop Audit Mutu Internal (AMI) dengan tema "Refreshing, Penyusunan Dokumen dan Pelaksanaan Audit Mutu Internal Prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer" yang diselenggarakan oleh Prodi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Narotama di ruang rapat gedung C, Rabu (4/9). Workshop ini diikuti pejabat Rektorat, para Dekan, Kaprodi, Badan Penjaminan Mutu, dan Gugus Kendali Mutu setiap fakulas.
Jumlah standar mutu berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menetapkan 8 (delapan) standar mutu yang wajib dalam SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal), yaitu standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi lulusan, penilaian, pengelolaan, pembiayaan, sarana dan prasarana.
Bagus Suminar menegaskan, diperlukan komitmen dari semua unsur dalam perguruan tinggi termasuk unsur Yayasan untuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. [ger]
Foto: Suasana Workshop Audit Mutu Internal, Rabu (4/9)