Dosen Narotama Berbicara Bersama Profesor Unair dan Profesor ITS
05 Juli 2013, 18:53:45 Dilihat: 253x
Kiprah dosen Universitas Narotama semakin diakui oleh lembaga-lembaga pemerintahan. Setelah Soemali S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum ditetapkan sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam sidang Paripurna DPR-RI beberapa waktu lalu, kali ini dosen muda Fakultas Hukum lainnya, Rusdianto Sesung, S.H., M.H., juga diakui kapabilitasnya sebagai narasumber dalam acara Dialog Hukum Implementasi Perundang-Undangan Pengelolaan Wilayah Pesisir yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (3/07) di Hotel Meritus Surabaya.
Bersama Prof. Dr. Widi Pratikto (Guru Besar ITS) dan Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati (Guru Besar Unair), Rusdianto Sesung, H, MH dosen muda yang juga Staf Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut berbicara tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Acara tersebut dipandu oleh moderator Prof. Dr. Dietriech G. Bengen, staf ahli pengembangan wilayah pesisir Kementerian KKP RI .
Acara yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan dalam bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, mengupas tentang implementasi beberapa peraturan perundang-undangan seperti UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Di Jawa Timur, telah diundangkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 sebagai implementasi UU No. 27 Tahun 2007 dan merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menyusun perda tentang pengelolaan dan rencana zonasi wilayah peisisir” kata Candidat Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Airlangga tersebut.
Rusdianto Sesung, SH, MH yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga sekaligus Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut menambahkan bahwa keberadaan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sama pentingnya dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Perda tentang RZWP3K merupakan Perda RTRW-nya di wilayah pesisir dan pulau kecil, karena diamanatkan oleh UU No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 27 Tahun 2007”, imbuh dosen yang baru berusia 26 tahun tersebut. “Semoga Perda yang telah dibentuk oleh Pemprov Jawa Timur tersebut dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”, tambah dosen yang juga tim penyusun Perda RZWP3K tersebut. [nr,gara]
Foto: Rusdianto Sesung (kiri) bersama Widi Pratikto dan Tatiek Sri Djatmiati.