Seminar Implementasi Perubahan Akta Pendirian Koperasi
17 Mei 2013, 11:41:54 Dilihat: 257x
Substansi penting dalam UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian antara lain diakomodasikannya nilai dan prinsip Koperasi sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA) pasal 5-6. Hal itu disampaikan Drs. Rudy Haryono, pada seminar nasional “Implementasi Perubahan/Penyesuaian Akta Pendirian Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Koperasi ” yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung C Universitas Narotama, Kamis (16/5).
Seminar yang diselenggarakan oleh mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Narotama tersebut menghadirkan narasumber Dr. Andi Prayitno, SH, M.Kn (Notaris-PPAT Surabaya) dan Drs. Rudy Haryono, MM (Kepala Bidang Kelembagaan dan SDM Dinas Koperasi dan UKM Kota Surabaya).
Menurut Rudy Haryono, UU No. 17 tahun 2012 juga memberikan kemudahan rakyat dalam membentuk koperasi, dimana secara tegas diatur, setiap permohonan pendirian koperasi harus sudah mendapat persetujuan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Sementara itu, Andi Prayitno menegaskan bahwa orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai `kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama`. Artinya, tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya kejelasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan.
“Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama,” tegas Andi Prayitno. [ger]