Tim Akreditasi Institusi BAN-PT Asesmen Universitas Narotama
12 November 2013, 08:38:31 Dilihat: 247x
Tim Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan asesmen lapangan terhadap Universitas Narotama pada 7-8 November 2013, sebagai tindak lanjut proses Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT). Instrumen AIPT telah diserahkan kepada BAN-PT pada 10 Oktober 2013, terdiri dari 8 buku borang institusi dan lampiran, 8 buku evaluasi diri, serta 8 compact disk (berisi instrumen AIPT dalam bentuk soft copy).
Tim asesor BAN-PT terdiri Prof. Subanar dari UGM (ketua tim), Prof. Mursalim dari UNHAS (anggota), dan Prof. Sugiyono dari IPB (anggota). Kedatangan Tim Akreditasi BAN PT tersebut untuk melakukan verifikasi informasi dari borang terhadap bukti-bukti (termasuk laporan tertulis) kepada Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria HR Djoko Soemadijo dan Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST.
Hadir saat verifikasi tersebut Dr. Arasy Alimudin, SE, MM (Wakil Rektor I), I.A. Budhivaja, SH, MH (Wakil Rektor II), M. Ikhsan Setiawan, ST, MT (Wakil Rektor III), Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Narotama Ir. Rr. Hermien Tridayanti, MM, serta para Dekan dan Kaprodi.
Akreditasi ini merupakan suatu proses, upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan BAN-PT. Hasil akreditasi nanti untuk menetapkan status mutu perguruan tinggi yang diumumkan kepada masyarakat. Status akreditasi ini memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, serta mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Tim Akreditasi BAN-PT memeriksa dokumen akreditasi berupa evaluasi-diri dan borang perguruan tinggi yang dinilai melalui tujuh standar, yaitu: (1) Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian; (2) Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu; (3) Mahasiswa dan lulusan; (4) Sumber daya manusia; (5) Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik; (6) Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi; dan (7) Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama. [ger]
Foto: Tim asesor BAN-PT melakukan verifikasi informasi dari borang terhadap bukti-bukti sebagai tindak lanjut proses AIPT.