Dosen Narotama Dilantik Sebagai Anggota BPKN 2013-2016
22 Juli 2013, 09:27:52 Dilihat: 235x
Soemali, SH, MH, salah satu dosen Universitas Narotama dilantik sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden R.I. No.80/P Tahun 2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Pemberhentian Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional periode 2009-2012 dan Pengangkatan Anggota BPKN periode 2013-2016.
Pelantikan anggota BPKN periode 2013-2016 oleh Menteri Perdagangan R.I. Gita Wirjawan pada Senin, 22 Juli 2013 pukul 09.30 WIB di Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat.
UndangUndang R.I. Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 33 menuebutkan bahwa BPKN mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. BPKN mempunyai tugas yaitu memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
BPKN juga bertugas menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha, serta melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen. Dalam melaksanakan tugas, BPKN dapat bekerjasama dengan organisasi konsumen internasional. [ger]
Foto: Soemali, SH, MH