Yayasan sebagai badan hukum mempunyai karakter yang khas. Jenis badan hukum ini lahir karena adanya suatu perbuatan hukum yakni pemisahan sejumlah kekayaan dari pendiri dengan tujuan tertentu. Tujuan ini umumnya bukan untuk meraih keuntungan. Hal itu disampaikan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, SH, M.Hum pada seminar nasional “Eksistensi Pengelolaan Yayasan Sebagai Badan Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia” dalam makalahnya yang berjudul “Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Yayasan” di Conference Hall Universitas Narotama pada pada Senin, 3 Desember 2012.
Seminar yang diselenggarakan oleh mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Narotama ini juga menghadirkan narasumber Dr. Habib Adjie, SH, M.Hum dengan materi “Yayasan Untuk/Dengan Bidang Kegiatan Khusus”.
Sogar Simamora menegaskan, dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2001 (UU No.16/2001) tentang Yayasan yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No.16/2001, tujuan yayasan ditetapkan secara limitatif yakni sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Di samping kekayaan dan tujuan, diperlukan organisasi untuk menuju tercapainya tujuan pendirian.
Sementara itu, Habib Adjie menjelaskan bahwa undang-undang Yayasan dan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur atau menentukan Yayasan untuk bidang kegiatan khusus atau tertentu. Yayasan untuk bidang kegiatan khusus atau tertentu dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan tertentu antara lain badan yang menyelenggarakannya harus dilakukan dalam bentuk Yayasan.
“Misalnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” kata Habib Adjie. [ger]