Workshop Harmonisasi Tata Hubungan Badan Penyelenggara dan Satuan Pendidikan di PTS
28 November 2012, 09:42:49 Dilihat: 278x
Sejak berlakunya UU No.16/2001 jo UU No.28/2004 tentang Yayasan, banyak terjadi konflik atau ketidakselarasan dan ketidakserasian antara organ yayasan, khususnya dalam yayasan penyelenggara pendidikan tinggi. Ketidakselarasan itu akibat tingkah laku oknum yang kurang bertanggung jawab, kekurangpahaman anggota organ yayasan tentang batasan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai ketentuan UU tentang Yayasan, serta pengaruh tradisi lama yang sudah sangat melekat. Hal itu terungkap dalam workshop “Tata Hubungan Badan Penyelenggara dan Satuan Pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta” yang berlangsung di Conferece Hall Universitas Narotama pada Selasa, 27 November 2012. Workshop tersebut diikuti para pengurus yayasan dan perkumpulan selaku badan penyelenggara pendidikan di PTS se Kopertis Wilayah VII Jawa Timur.
Workshop yang terseleggara atas kerja sama Universitas Narotama dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) ini dibuka oleh Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST. Keynote speaker yaitu Prof. Dr. H. Sugijanto, MS, Apt (Koordinator Kopertis Wilayah VII Jatim) dengan tema “Strategi Perkembangan PTS di Indonesia”, pemateri satu H.R. Djoko Soemadijo (Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria, Badan Penyelenggara Universitas Narotama) tentang “Pokok-Pokok Ketentuan Tentang Tata Kelola dan Tata Kerja Yayasan, Universitas, Senat Akademik”, dan pemateri dua Agus Subagio (Ketua Perpendiknas, Badan Penyelenggara STIESIA) tentang “Implementasi Penyusunan Program Kerja dan Anggaran Pusat Pertanggungjawaban Pada PTS”.
Prof. Dr. H. Sugijanto, MS, Apt menegaskan bahwa persaingan yang terjadi antara PTS hendaknya dilandasi persaingan untuk maju bersama, bukan untuk saling menjegal atau menjatuhkan. Untuk kemajuan tersebut, BP PTSI bertanggung jawab terhadap mutu PTS yang dikelolanya. “Termasuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan internal universitas, juga kalangan eksternal yakni Kopertis dan asosiasi,” kata Sugijanto.
Sementara, Ketua Yayasan Pawiyatan Gita Patria, HR Djoko Soemadijo, memaparkan pentingnya pemahaman tanggung jawab dan wewenang terhadap tata kelola dan tata kerja yayasan, universitas, dan senat akademik. Dengan membedakan tugas, tanggung jawab, dan wewenang tersebut, bertujuan agar terjadi sinergi, saling pengertian dan saling mendukung serta saling melengkapi antara rektor dan pengurus yayasan. “Dengan demikian tidak terjadi benturan yang berakibat merugikan,” ujarnya.
Menurut Djoko Soemadijo, penyelarasan persepsi terkait perbedaan fokus tugas, tanggung jawab, dan wewenang tersebut diupayakan melalui komunikasi yang dilaksanakan secara terus-menerus antar pemangku kepentingan. Termasuk saling mengingatkan apabila ada pihak yang secara sadar atau tidak sadar cenderung memasuki tugas, tanggung jawab, dan wewenang pihak lain.
Sedangkan Agus Subagio selaku Ketua Perpendiknas, lebih menekankan pentingnya perencanaan anggaran. Dia menjelaskan bagaimana implementasi penyusunan program kerja anggaran pusat pertanggungjawaban unit satuan kerja (USK) pada perguruan tinggi swasta (PTS). [ger]